Mengenai Saya

Foto saya
sayah.......... cKaceV asli ti periangan yang lagi merantau jauh kedaerah orang untuk mencari ilmu, pengalaman, dan JODOH.... hehehehe.........

Jumat, 13 Juni 2008

makalah

TUGAS TERSTRUKTUR

PENDIDIKAN PANCASILA

Mengimplementasi Nilai – Nilai Pancasila 
Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS BIOLOGI
PURWOKERTO
2008
 
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah S.W.T raja bagi seluruh alam, yang telah memberikan rahmat, taufiq, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan lancar. Sholawat dan salm-Nya semoga selalu tercurah limpahkan kepada rosul utusan Allah Muhammad S.A.W, kepada kluarganya sahabatnya serta umatnya yang selalu istiqomah di jalannya.
Makalah ini merupakan tugas terstruktur dari matakuliah Pancasila. Makalah ini akan membahas tentang ”Implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Tujuan dari makalah ini diantaranya adalah untuk menghasilkan masyarakat dengan sikap dan prilaku, (1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) berprikemanusiaan yang adl dan beradab, (3) mendukung persatuan bangsa, (4) mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu maupun golongan, (5) mendukung upaya untuk mewujudkan upaya suatu keadilan dalam masyarakat.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kesempurnaan makalah ini terutama ditujukan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pancasila yang telah memberikan pencerahan dan telah membimbing kami pembelajaran dan diskusi.
Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri pribadi penulis dan para pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan kritik yang membangun dan saran dari para pembaca agar makalah jadi lebih baik dan sempurna.

Purwokerto, Maret 2008


BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasa filsafat negara Republik Indonesia.yang secara resmi disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar negara mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokohdan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan seperti ini pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafatserta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik. 
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang terdiri dari 62 anggota dengan ketuanya Dr Rajiman Widyo Diningrat. Sidang ini akan membicarakan tentang suatu calon rumusan dasar negara Indinesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno.
BPUPK bersidang dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 juni 1945. Tanggal 1 juni 1945 Bung Karno menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan pancasila yang berisikan 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, 5. Ketuhanan yang Maha Esa. Dimana hasil sidang ini dirumuskan oleh panitia sembilan yaitu Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin. Pada tanggal 22 juni 1945 lahirlah dari hasil rumusan ini yang oleh Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta yang berisikan rumusan lima dasar yang asalnya diambil dari usul pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Dimana dalam Piagam Jakarta ini dinyatakan bahwa Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemudian BPUPK ini mengadakan sidangnya lagi yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan undang undang dasar. Dimana setelah mengalami perubahan-perubahan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, rancangan undang undang dasar inilah yang disahkan dan ditetapkan menjadi UUD 1945 dengan rumusan terakhir pancasila yang tercantum dalam preambule (pembukaan) UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Dimana bunyi dari pembukaan UUD 1945 adalah "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Maka jadilah Pancasila sebagai falsafah Negara yang disebut Indonesia.
Sila Pertama menetapkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ini merupakan pengakuan sejarah bahwa bangsa indonesia adalah bangsa religius. Agama diyakini sebagai jalan hidup untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Para pendiri negara menyadari bahwa perlu pemahaman ketuhanan sebagai tiang utama negara agar rakyat rela bela negara , ikhlas bergotong royong dan cinta akan tanah air. Bukankah seluruh agama sepakat tentang itu? Jadi Ketuhanan sebagai spirit emotion untuk menciptakan Kemanusiaan yang adil dan Beradad. Agama sangat mempunyai perhatian tentang perlunya menegakkan unsur unsur kemanusiaan kepada siapa saja dalam bentuk cinta dan kasih sayang. Lebih daripada itu kemanusiaan yang menjujung tinggi perlakuan berkeadilan. Dari sikap inilah akan muncul masyarakat yang beradab. Satu contoh anda memberi pekerjaan kepada orang lain. Itu artinya didalam diri anda telah terbentuk kemanusiaan karena mau membuka lapangan pekerjaan. Tapi anda juga harus menegakkan keadilan dengan memberikan upah yang pantas serta lingkungan kerja yang nyaman. Maka dengan demikian anda telah menjadi orang yang berlaku secara beradab. Negara menguras seluruh hasil alam dengan maksud untuk menciptakan keadilan bagi rakyat. Agar negara menjadi negara yang beradab. Lantas bagaimana bila hutan gundul , minyak makin berkurang depositnya dan lingkungan rusak sementara rakyat tetap samakin miskin dan bahkan harus menanggung hutang koleftif yang maha besar? Ini artinya negara yang tidak beradab.
 Bila kemanusiaan yang adil dan beradab itu sudah menjadi nafas kehidupan berbangsa dan bernegara maka sudah pasti akan tercipta Persatuan Indonesia , kesatuan dalam masyarakat. Karena tidak ada perasaan dikecilkan atau dipinggirkan. Semua masyarakat merasa satu jiwa untuk bahu membahu bela negara dan ikhlas berbuat untuk saling melindungi. Bila ada daerah yang tidak ingin mengakui Republik ini atau golongan yang menolak negara kesatuan RI maka itu semua akibat tidak adanya rasa keadilan. Semua upaya mempersatukan negara dengan kekuatan apapun tidak akan mampu kecuali rasa keadilan. 
Rasa keadilan akan mempersatukan masyarakat dari berbagai suku, agama dan daerah. Dari keadilan inilah kepemimpinan nasional dibentuk yang berlandaskan kepada Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Artinya kepemimpinan nasional merupakan ruh dari keyakinan kepada tuhan yang harus menegakkan kasih sayang kepada sesama dengan sikap yang berkeadilan dan beradab. Tentu saja tidak ada nuansa diktator, totaliter. Tidak ada menang atau kalah dalam berpolitik. Semua masalah dan kepentingan golongan di selesaikan dengan cara musyawarah dengan bahasa hati bukan bahasa egoistis. Lihatlah bila dasar beragama dipermainkan maka agama menjadi komoditi dan keadilanpun dipermainkan maka kesatuan dihadapi dengan tangan besi. Kepemimpinanpun dilakukan dengan manifulasi politik dengan mempermainkan amanah rakyat. Sidang DPR pun menjadi ajang caci maki satu sama lain. Sikap santun yang diajarkan oleh agama sudah kabur dalam berpolitk. Karena politik sudah menjadi dewa untuk meraih kekuasaan dalam bentuk kesombongan dan ketamakan.
 Bila kepemimpinan terbentuk dengan didasarkan kepada keyakinan ketuhanan yang maha esa maka kepemimpinan itu bukan lagi sebagai rezeki tapi sudah menjadi amanah yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah kelak.. Amanah untuk menegakkan keadilan ditengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keikhlasan untuk menegakkan amanah dengan rendah hati akan menimbulkan simpati rakyat untuk bersatu dan mengakui kepemimpinan nasional sebagai bagian dari kepercayaannya kepada Allah SWT. Akhirnya apapun yang disampaikan/diperintahkan oleh kepemimpinan itu akan didukung oleh rakyat karena bahasa pemimpin itu adalah bahasa hati yang bersumber dari Allah untuk tegaknya keadilan sosial. Sejarah telah mencatat jutaan rakyat relat mati untuk mempertahankan kemerdekaan negeri ini. Mereka adalah para suhada yang ikhlas mati demi mengikuti perintah pemimpinnya “ Merdeka atau mati“. Tidak akan ada keadilan sosial ditangah pemimpin yang lemah dalam beragama. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi impian tak berujung bila kepemimpinan hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dan golongannya saja.

A. Tujuan
Kedudukan dan fungsi pancasila bila mana kita kaji secara ilmiah memiliki manfaat yang bisa mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara, baik dalam kedudukan sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, ataupun sebagai idiologo bangsa.
Oleh karana itu dengan di adakannya penulisan makalah ini diharapkan bisa mengimplementasikan nilai-nilai dari pancasila. Tujuan mengimplementasikan nilai-nilai dasar pancasila adalah agar terwujudnya nilai-nilai yang tertera dalam pancasila sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia, pandangan hidup, cita-cita moral yang meliputi watak yang sudah berakar dan membudaya bagi masyarakat Indonesia. Kita menyadari bahwa pancasila sebagai norma dasar dan nilai yang hidup, berkembang dalam kehidupan masyarakat indonesia. Nilai-nilai itu adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum, cita-cita mengenai kemerdekaan, keadilan sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan lain-lain. Nilai-nilai itulah yang dirumuskan dan disatukan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
B. Perumusan Masalah
Dari paparan pendahuluan di atas, untuk lebih menje¬laskan tentang penulisan ini, maka penyusun mengemukakan pokok masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana Implementasi Pancasila dalam Bidang Filsafat, Ideologi, Sosial Budaya, dan Pendidikan?
b. Bagaimana Implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Ekonomi?
c. Bagaimana implementasi Pancasila dalam Bidang Pembangunan Nasional?
d. Bagaimana Implementasi Pancasila sebagai Benteng Ketahanan Nasional?
e. Apa yang menghambat Implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara?

BAB II
PEMBAHASAN

Pendidikan pancasila merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan kita sehari-hari, baik dengan keluarga, teman ataupun lingkungan sekitar dalam menjadikan warga negara yang berlandaskan pancasila sekaligus menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan bangsa
Penerapan Pancasila yang bersifat subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila pada setiap individu di dalam Negara dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan Pancasila yang bersifat objektif berkaitan dengan norma-norma hukum dan secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan. Namun sangatlah sulit untuk mengimplementasikan Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi dalam hal ini implementasi penerapan Pancasila secara objektif harus didukung dengan pelaksanaan Pancasila secara subjektif baik oleh setiap warga negara terutama oleh setiap penyelenggara negara, agar tidak mengalami suatu kegagalan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, dan teratur.


A. Implementasi Pancasila dalam Bidang Filsafat, Ideologi, Sosial Budaya, dan Pendidikan

Kondisi paradoks pada berbagai arus kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat derasnya globalisasi, telah menjadikan kurangnya wacana tentang Pancasila baik pada aras politik, budaya dan akademis. Dr. Kaelan melihat bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh adanya kekacauan epistemologis dalam pemahaman tentang Pancasila. Tawaran yang diajukan untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila melalui pengembangan Pancasila sebagai kerangka dasar pengembangan dasar epistemis ilmu; Pancasila sebagai landasan etis bagi pengembangan ilmu; Pancasila sebagai landasan filosofis pengembangan pendidikan yang berkepribadian Indonesia; dan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai dalam realisasi normative dan praksis kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan demikian Pancasila sebagai sebuah sistem nilai semakin dapat dielaborasi lebih jauh.
Dr. M Sastrapratedja dalam perspektif budaya, berpegang pada “visi ke depan” yang dikemukakan oleh Prof Notonagoro, dan kerangka pemahaman cultural Pierre Bourdieu, memandang bahwa untuk mengkontektualisasi dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dibutuhkan suatu “mediasi”, dan melaluinya Pancasila dapat menjadi “habitus” bangsa Indonesia. Pancasila diharapkan menjadi perantara antara budaya objektif dan budaya subjektif. Dalam konteks Indonesia masa kini dan masa depan, pengembangan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila meski mempertimbangkan perspektif multikulturalisme, unsur-unsur dan proses konstruksi identitas nasional, yang semuanya harus bermuara pada tujuan untuk semakin memanusiakan masyarakat Indonesia. Habitus yang diharapkan terbangun adalah sikap dasar yang mampu menghargai dan lebih toteran pada perbedaan cultural dan religius, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, mengembangkan budaya demokratis, dan menciptakan keadilan social. Dalam konteks inilah sebuah “visi ke depan” menjadi penting.
Terkait dengan proses institusionalisasi nilai-nilai Pancasila yang bervisi ke depan, Dr Sofyan Effendi memandang bahwa Pendidikan Tinggi memiliki peran dan fungsi yang strategis. Dengan berpijak pada identitas UGM sebagai universitas perjuangan yang secara histories mengemban pengembangan kajian-kajian tentang Pancasila, Sofyan Effendi memaparkan pentingnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian structural dan mekanisme kelembagaan universitas, menyangkut kurikulum dan system administrasi akademik, yang memberi jaminan bagi tersedianya ruang kelembagaan bagi aktualisasi identitas, jati diri, dan nilai-nilai Pancasila. Dan dengan demikian, UGM sebagai institusi yang culture conserving, culture creating, dan civilizing institution akan semakin memberi dukungan pada kemampuan analisis lintas disipliner dan bahkan “non disipliner”. Dengan demikian tugas UGM sebagai universitas perjuangan mendapat peneguhan atas visi dan dasar moralnya untuk menghadapi tantangan jaman ke depan, yang di samping dituntut untuk membangun body of knowledge IPTEKS yang berparadigma Pancasila dan Filsafat Pancasila, juga dituntut untuk melahirkan putra-putri bangsa yang menguasai IPTEKS dan mampu menerjemahkan nilai-nilai universal ke dalam budaya bangsa sendiri.

B. Implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Ekonomi

Ideologi sangat penting, agar individu atau kolektivitas tersebut selalu konsisten dalam langkah dan pemikirannya serta tidak kehilangan arah. Ideologi yang tidak bertumpu pada nilai-nilai universal yang dapat menjamin kehidupan yang bermartabat (freedom to live in dignity) justru akan manimbulkan penderitaan kepada umat manusia.
Menurut Prof. Dr. Muladi S.H., dalam kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its law; striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted derogation (or limitation); Move principle of justification than interpretation; Preventing unneccesarry restriction ; To avoid damaging dispute; A Uniform Standard of Protection ; Gives flexibility needed to avoid damaging confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”; struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi: (1) Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen; (2) Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia; (3) Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.
Dr. Bambang Kesowo, S.H. berpandangan bahwa Pancasila yang hanya dipandang sebagai alat pemersatu dalam era pasca kemerdekaan, yang karena kondisi obyektif bangsa masih berlanjut seperti tujuan penumbuhan paham kebangsaan tadi, pada gilirannya memang kurang menguntungkan, dan secara kurang proporsional telah meredusir peran dan fungsinya sebagai dasar negara. Sekarang diperlukan semacam konsensus politik yang baru dan jelas di tataran nasional untuk bersama-sama menata kembali dasar dan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan ini. Sasarannya adalah mempertegas kembali kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara beserta semua wawasan nasional yang merupakan jabarannya. Apapun cara, forum dan bentuknya, pada akhirnya perlu ada produk yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat seluruh komponen bangsa.
Dalam mengkontekstualisasi dan mengimplementasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi oleh Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, berpendapat bahwa Pancasila harus dapat ditafsir/interpretasi dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi! Ini terus dikembangkan dengan prinsip dasar yg tetap namun terbuka untuk interpretasi yang kontekstual sejalan berkembangnya peradaban.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2) nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan; (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.

C. Implementasi Pancasila dalam Bidang Pembangunan Nasional

Manusia menduduki tempat sentral pembangunan nasional, yaitu sebagai subjek dan objek pembangunan. Pembangnan nasional pada hakikatnya ditujukan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia baik secara lahir maupun batin, sebagai manusia yang memiliki martabat. Karena pada hakikatnya seluruh manusia yang ada di muka bumi ingin hidup secara layak dan terpenuhi segala kebutuhannya. Hal di atas menunjukkan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah “masyarakat manusiawi” (human society).
Dengan demikian dapat disimpulkan dari paparan di atas bahwa pembangunan nasional yang bertujuan untuk membangun masyarakat manusiawi sesuai dengan nilai yang ada dalam sila Pancasila, yaitu sila ke dua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini jika dikaitkan dengan tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat manusiawi, bermakna bahwa pembangunan nasional untuk kesejahteraan, kebahagiaan lahir batin bagi manusia bermakna pembangunan nasional bertujuan untuk menuju masyarakat yang manusiawi, karena dengan hidup sejahtera dan bahagia berarti segala kebutuhannya tercukupi, sehingga manusia memiliki martabat sesuai dengan kodratnya. Hal tersebut sesuai dengan isi dari sila ke dua dalam Pancasila.
Prospek penerapan Pancasila dalam pembangunan nasional secara menyeluruh dan mendalam, dari kesimpulan di atas akan melahirkan suatu proses pembangunan yang memiliki wawasan dan berjiwakan nilai-nilai luhur Pancasila. Proses pembangunan yang dijiwa dengan nilai-nilai sila dalam Pancasila akan mengahasilkan suatu produk yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal tersebut dapat dijadikan salah satu indikator dalam suksesnya pembangunan nasional di Indonesia karena telah sesuai dengan dasar tertib hukum dalam berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu Pancasila. Jika kesuksesan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila tercapai, maka akan dengan mudah bangsa Indonesa mencapai kesejahteraan, kebahagiaan dan ketertiban dalam suasana kehidupannya sesuai dengan Pancasila

D. Implementasi Pancasila sebagai Benteng ketahanan Nasional.

Indonesia merupakan negara kepaulauan dengan berbagai karakteristik masyarakat dan kebudayaan yang berbeda-beda. Keberagaman tersebut pada hakekatnya secara jelasa diakuidan dijadiakan sebagai suatu titik tolak dalam khasanah budaya bangsa. Hal ini tentunya tercermin pada semboyan bangsa Indonesia yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”. Dari sini jelas bawha keberagaman yang dimiliki Indonesia bukanlah sebagai ancaman terhadap perpecahan karena perbedaan melainkan dijadikan sebagai modal awal dalam perwujudan sesuai cita-cita nasional.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang benar-benar memiliki sebuah komitmen nasional dalam mengembangkan kekuatan, ketangguhan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Penting kiranya bengsa Indonesia memiliki ketahanan nasional yang kokoh secara dinamis, serasi, dan seimbang dalam berbagai aspek kehidupan nasional. Implementasi ketahanan nasional suatu bangsa pada umumnya mencakup sistem tata nilai yang sesuai dengan kondisi sosial-geografis serta budaya bangsa Indonesia.
Sistem parangkat nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan suatu idea atau landasan dalam implementasinya terhadap ketahanan nasional bangsa yaitu Pancasila. Pancasila memiliki sistem tata nilai yang di dalamnya mengakui pluralitas berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat Indonesia. Pluralitas bangsa Indonesia dengan berbagai karakteristiknya tersebut pada hakekatnya bukan menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan nasional karena walaupun berbeda dalam keberagaman namun tetap satu tujuan dan satu cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan globalisasi, bangsa Indonesia tentunya selalu berkomitmen dalam memajukan dari berbagai aspek kehidupan. Pancasila dalam aplikasinya terhadap tantangan globalisasi membiarkan masa depan tersebut terbuka lebar untuk dibangun oleh masayrakat Indonesia secara bersama-sama sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasioanal. Kaitan Pancasila dengan ketahanan nasional dalam hal ini adalah kaitan yang mengakui secara substansial antara idea yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersaman dan realitas terintegrasinya pluralitas tersebut. Atau dengan kata lain adalah terintegrasi jiwa-jiwa Pancasila dalam kehidupan nasional dalam suatu bangsa dari semua aspek kehidupan.
Dalam menjawab tantangan globalisasi, ketahan nasioanal penting sekali diperlukan guna tercapainya cita-cita nasional. Pengaruh nagetif yang muncul sebagai dampak dari globalisasi jika kita tidak memiliki suatu ketahanan nasional yang kokoh maka akan mengakibatkan pudar bahkan hilangnya sistem tata nilai bangsa Indoensia. Oleh karena itu, Pancasila dengan sistem nilainya secara kokoh dapat dijadikan sebagai benteng ataupun filter dalam mewujudkan ketahanan nasional yang kuat. Dengan sistem tata nilai dalam Pancasila, maka arus globalisasi yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia dapat segera diantisipasi agar pembanguna nasional dapat tercapai secara optimal. Selain itu, hal terpenting dalam ketahanan nasional adalah diperlukan upaya secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan baik berupa kajian substantif maupun implementatif agar Pancasila dapat secara kokoh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan semakin bermakna demi terwujudnya ketahanan nasional bangsa Indoensia.
E. Penghambat Implementasi Pancasila dalam Berbagai Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam seluruh proses perkembangan yang terjadi hingga sekarang, setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan Pancasila sulit diimplementasikan dan menjadi makin marjinal.
Pertama, Pancasila telanjur tercemar karena kebijakan rezim Orde Baru yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Orde Baru memberi makna sendiri atas Pancasila dan mengindoktrinasikannya secara paksa melalui Penataran P4. Di luar itu dianggap anti-Pancasila.
Kedua, liberalisasi politik yang berujung pada penghapusan ketentuan Pancasila sebagai satu-satunya asas tiap organisasi pada masa Presiden BJ Habiebie. Ini kemudian memberi peluang adopsi nilai-nilai ideologi lain, khususnya yang berlatar agama, yang tentu sangat fragmentaris di atas realitas pluralitas masyarakat Indonesia. Pancasila pun kehilangan peran sebagai common-platform dalam kehidupan politik.
Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang dapat tumpang-tindih dengan nasionalisme kesukuan. Proses ini, langsung atau tidak, bisa menyebabkan Pancasila kehilangan posisi sentralnya.
Keempat, inkonsistensi yang sangat dalam dan luas pejabat-pejabat publik dalam implementasi nilai-nilai Pancasila, tercermin dalam kebijakan-kebijakan publik yang kurang memihak rakyat, atau dalam perilaku mereka yang justru menegaskan nilai-nilai Pancasila. Masyarakat kehilangan panutan, kehilangan kepercayaan, dan akhirnya antipati terhadap Pancasila.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Didalam berbagai kegiatan yang kita lakukan dalam suatau negara, kita hendaklah harus menaaati peraturan suatu negara tersebut. Didalam pancasila terdapat nilai-nilai yang dimana kita sebagai warga negara Indonesia harus mengacu pada nilai tersebut, Sila pertama, ''Ketuhanan Yang Maha Esa,'' memberi landasan kuat bagi kehidupan beragama secara tulus dan otentik. Sila kedua, ''Kemanusiaan yang adil dan beradab,'' ditafsirkan bahwa bangsa ini wajib menegakkan keadilan dan keadaban dalam berperilaku, baik perorangan maupun dalam kehidupan kolektif dalam politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Kemudian, sila ketiga berupa ''Persatuan Indonesia,'' bukan ''Kesatuan Indonesia,'' membimbing bangsa ini dalam kebhinnekaan (pluralisme) yang kaya dalam mosaik budaya yang beragam. Sila keempat, ''Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'', memerintahkan bahwa demokrasi harus ditegakkan secara bijak melalui musyawarah yang betanggung jawab dan dengan lapang dada. Terakhir, sila kelima, ''Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,''
Mendasarkan diri pada pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, kita prihatin ketika misalnya pejabat-pejabat publik di beberapa daerah merumuskan kebijakan yang mengacu pada norma-norma agama tertentu, yang terjalin dengan sentimen kedaerahan dan kesukuan. Dari kacamata semangat Pancasila, produk kebijakan seperti itu setidak-tidaknya inkonsisten dalam dua hal.
Pertama, atas kepentingan politik tertentu dan ketakutan berlebihan, mengingkari bahwa di daerah-daerah itu ada juga kelompok-kelompok masyarakat dari lain keyakinan dan etnis. Kelompok ini pantas saja resah, khawatir karena dalam implementasi kebijakan nanti --sebagaimana banyak kebijakan yang tidak peduli dengan hak-hak minoritas -- akan memarginalkan mereka.
Kedua, keresahan, kekhawatiran yang muncul akhirnya menyemaikan kecurigaan, kemudian menumbuhkan friksi, fragmentasi, dan konflik di dalam masyarakat, yang pada akhirnya akan melunturkan kohesivitas jalinan-jalinan sosial.
Kedua, nilai pancasila itu tidak dipahami dalam kalangan kelas menengah kota. Tapi masih dalam benak orang-orang kampung: gotong royong, berani berkorban dan keikhlasan berbuat. Namun kini, nilai-nilai itu pun kini hampir hilang di dunia pedesaaan. Hal ini pun tidak dipungkiri akibat pengaruh gaya dan contoh yang ditonjolkan secara centang perenang di kalangan kota, uatamanya para elit.
Ketiga, bangsa kita masih dipengaruhi oleh globalisasi dan kapitalisme. Hal ini menurut akan memberi sumbangan besar terhadap daya tahan budaya dan kultur bangsa. Sebab jangan-jangan budaya asing itu akan lebih baik dari budaya lokal. Otomatis bangsa Indonesia yang masih miskin dan terbelakang (bodoh) ini akan makin rawan saja. Karena itu solusinya adalah mengembangkan dan menggiatkan pendidikan yang dinamis.
Keempat, Pancasila lahir dari fakta bhineka tunggal ika. Keberagaman yang sangat gampang melahirkan berbagai gesekan budaya ini mesti ada sebuah lem perkat antar budaya. Kenyataan ini sebagaimana diungkap Denys Lombart, Indoensia dibangun di atas geologi kebudayaan yang berlapis-lapis yang menghasilkan masyarakat plural dan multikultural yang mengandung potensi konflik. Tak ada cara lain kecuali adanya pengikat.
Kelima, bangsa kitapun terbangun atas dasar pondasi geologi budaya. Karenanya, kata kang Dawam sejak agama Budha, Hindu, Islam dan Konghucu juga Kristen berada di antara kita, maka Pancasila juga merupakan jawaban pada tantangan masyarakat yang makin dewasa dan majemuk.
Mengapa nilai-nilai Pancasila yang jelas-jelas tidak menanamkan nafsu keserakahan, anti-ketidakdilan dan anti-kesenjangan tidak diimplementasikan oleh mereka-mereka yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan tersebut? Bagaimana Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa, termasuk sebagai filsafat ekonomi, mampu menjawab persoalan-persaoalan ekonomi demikian? Jawabnya: Pengalaman masa lalu yang berupa penyalahgunaan Pancasila oleh vested interest group; Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment & law enforcement yang rendah.

B. Saran
Didalam Implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sebaiknya kita sungguh-sungguh dan ikhlas tanpa mengharapkan suatu apapun. Dan sebagai warga Negara Indonesia kita tidak diperkenankan dengan sesuka hati dalam melakukan suata perbuatan atau pilihan apapun dan akan diperkenankan kita dalam melakukan suatu perbuatan ataupan pilaihan harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan untuk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus).
Dalam konteks Pancasila sebagai komitmen kebangsaan kita, fakta-fakta demikian mesti dibaca sebagai peluang untuk mengembalikan Pancasila pada kedudukannya sebagai ideologi bangsa dan negara, pedoman hidup, dan sumber inspirasi. Revitaliasi nilai-nilai Pancasila adalah keharusan. Tindakan kongkret diperlukan melalui hal-hal sederhana yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yang dikemas dalam bentuk kebijakan publik. Yang diperlukan adalah sikap politik pemerintah yang lebih kukuh dalam rangka meneguhkan kembali keyakinan kita kepada Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Kaelan, M.S. 2000 “Pendidikan Pancasila”, Paradigma, Yogyakarta.
http://www.filsafat.ugm.ac.id/isi/view/123/135/
http://indonesia-berjuang.blogspot.com/2006/05/ahmad-syafii-maarif-tragedi- pancasila.html
http://santribuntet.wordpress.com/2007/06/02/pancasila-mitos-yang-makin-atos/

8 komentar:

Anonim mengatakan...

Aku lg buat makalah pancasila. tapi kasusnya yang berhubungan dgn sila kedua. thanks ya udah buat blog ini. comment qu bagus buat anda. and Met kenal, hehehehehe.............!!!

Anonim mengatakan...

makasi yaa makalahnya dah bantu buat tugas uas..hehehe..teruskanlaj..!!!

Anonim mengatakan...

ass...
thx y dach wat blog ini, Cz aku gy bingung nyariny.,.
dengan ini alhamdulillah jadi sedikit membantu.,.
sekali lagi makasih y. . .hehehe...

Anonim mengatakan...

terimakasiiihhhhh banyaaakkkk
atas inspirasiinyaaa
suksessss yaaa
amiiinn
:)

Anonim mengatakan...

maksih banget atas maklah PANCASILA nya..??

thenks....

sariarta spearsh mengatakan...

WaHHHH makalahnYa bagUs yaH.......

sariarta spearsh mengatakan...

thanx yaH makalah nya uda bisa bantu aQ buat tugas aku.....

Anonim mengatakan...

makalah ini cocok dengan tugas aku...makasih ya.......